BIDANG PERINDUSTRIAN

Bidang Perindustrian mempunyai tugas pokok di bidang industri adalah melaksanakan pembinaan sarana dan usaha industri, bimbingan produksi dan pencegahan pencemaran serta monitoring dan pelaporan industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang Perindustrian memilikiĀ  fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan bidang perindustrian;
  2. Pelaksanaan pengembangan sarana industri, penggunaan tenaga kerja dan penyiapan urusan perizinan;
  3. Penyiapan bahan dan bimbingan teknis usaha, fasilitasi dan peningkatkan kemampuan di bidang industri / berusaha;
  4. Pelaksanaan pengawasan dan bimbingan teknis peningkatan mutu hasil produksi, penerapan standar dan pengawasan mutu produksi;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

Di bidang Perindustrian terdapat 1 Jabatan Fungsional hasil penyetaraan dari 2 jabatan struktural sebelumnya yaitu Pembina Industri ahli muda, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

Pembina Industri Ahli Muda
  • Melakukan pendampingan penerapan kebijakan Industri;
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan Industri;
  • Mengevaluasi program perencanaan Pembinaan Industri;
  • Melakukan pembinaan perancangan sistem kerja;
  • melakukan pembinaan pengendalian kualitas produksi;
  • melakukan pembinaan manajemen sistem informasi perusahaan Industri;
  • melakukan pembinaan pengelolaan sistem manajemen kualitas;
  • melakukan pembinaan manajemen pengelolaan lingkungan
  • melakukan pengelolaan manajemen rantai pasok atau logistik;
  • menganalisis usulan penghargaan di bidang Industri;
  • memfasilitasi pelaksanaan pembentukan dan pengembangan unit pelayanan teknis Industri
  • melaksanakan perumusan Standar di bidang Industri;
  • melaksanakan pendampingan penerapan Standar di bidang Industri
  • memfasilitasi Standar di bidang Industri;
  • melakukan pengawasan dan pengendalian Standar di bidang Industri;
  • melakukan pendampingan transformasi Industri 4.0;
  • melaksanakan pemilihan teknologi Industri;
  • melaksanakan audit teknologi Industri;
  • menyusun proyeksi kebutuhan sumber daya alam untuk Industri;
  • menyusun pedoman penerapan Industri hijau;
  • melaksanakan sertifikasi Industri hijau;
  • melakukan pengawasan dan pengendalian Standar Industri hijau;
  • melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Industri hijau;
  • melakukan pengkajian pembangunan dan pengembangan Industri strategis;
  • menyusun pedoman pengaturan produksi, distribusi, dan harga;
  • melakukan pendampingan peningkatan nilai tingkat komponen dalam negeri;
  • mengevaluasi pengadaan barang atau jasa yang wajib menggunakan produk dalam negeri;
  • melakukan pendampingan jasa Industri;
  • melakukan pemantauan dan evaluasi jasa Industri;
  • memfasilitasi pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan bidang Perindustrian;
  • melakukan verifikasi teknis terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
  • menganalisis kondisi Industri dalam negeri yang memerlukan tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
  • melakukan verifikasi kawasan Industri, kawasan tertentu dan kesesuaian tata ruang Industri;
  • melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan perwilayahan Industri;
  • menyusun posisi runding terkait akses dan kerja sama Industri internasional;
  • melakukan pendampingan pemanfaatan akses dan kerja sama Industri internasional;
  • menyusun program pelatihan berbasis kompetensi;
  • menyusun modul berbasis kompetensi;
  • menyusun skema kompetensi;
  • menganalisis pembentukan dan pengembangan lembaga sertifikasi profesi;
  • memfasilitasi program vokasi yang link and match dengan Industri;
  • mengidentifikasi dan menganalisis data serta informasi potensi investasi Industri;
  • melaksanakan promosi produk Industri;
  • melaksanakan promosi investasi Industri;
  • melakukan pemantauan dan evaluasi promosi Industri dan fasilitasi tindak lanjut investasi;
  • melaksanakan pendampingan penerapan Industri halal;
  • memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi penyelia halal;
  • melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi iklim usaha Industri;
  • melakukan penyediaan data dan informasi Industri; dan
  • melakukan pemantauan dan evaluasi informasi Industri.

PROGRAM / KEGIATAN

Berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perindag Perode Tahun 2021 - 2026, Program dan Kegiatan Bidang PerindustrianĀ  antara lain :

1. Program Perencanaan dan Pembangunan Industri, Kegiatannya antara lain :

  • Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota Program Pengendalian Izin Usaha IndustriĀ 
2. Porgram Pengendalian Izin Usaha Industri, kegiatannya :
  • Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

3. Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional

  • Penyediaan Informasi Industri untuk Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota melalui Siinas.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Rencana Startegis (RENSTRA) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2021 - 2026 di bawah ini :