TUGAS, POKOK DAN FUNGSI
Tugas
Berdasarkan Peraturan Walikota Ternate Nomor 35.A Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Ternate, disebutkan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdaganagan Kota Ternate mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perindustrian dan perdagangan.
Fungsi
- perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perindustrian dan perdagangan;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan di bidang perindustrian dan perdagangan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perindustrian dan perdagangan;
- pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan umum, kepegawaian, keuangan; dan
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian perindustrian dan perdagangan.evaluasi,dan pelaporan di bidang perindustrian dan perdagangan.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdaganagan Kota Ternate terdiri dari 1 Sekretariat, 3 Bidang dan 4 UPTD, adalah sebagai berikut:
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris, membawahi :
-
- Sub bagian umum dan kepegawaian;
- Sub bagian keuangan;
- Sub bagian perencanaan ( Jabfung Perencana Ahli Muda )
3. Kepala Bidang Perindustrian, membawahi :
- Jabfung Pembina Industri Ahli Muda
- Jabfung Pembina Industri Ahli Muda
4. Kepala Bidang Perdagangan, membawahi :
- Seksi Sarana dan Prasarana Perdagangan
- Jabfung Analis Perdagangan Ahli Pertama
5. Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan, membawahi :
- Jabfung Pengawas Perdagangan Ahli Muda
- Jabfung Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), terdiri dari :
- UPTD Pasar Kota Ternate Utara
- UPTD Pasar Kota Ternate Tengah
- UPTD Pasar Kota Ternate Selatan
- UPT Metrologi Legal
Adapun uraian Tugas Pokok dan Fungsi yang dijalankan sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
- Perumusan kebijakan teknis di Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
- Pemberian perizinan dan pelayanan umum di Bidang Perindustrian dan Koordinasi, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Perindustrian dan Perdagangan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga dinas;
- Pengawasan teknis terhadap pelaksanaan seluruh peraturan perundang- undangan;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksanaan Teknis Dinas;
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala
2. Sekretaris
- Penyusunan rencana kegiatan Sekretariat;
- Pelaksanaan Urusan Umum dan Kepegawaian;
- Pelaksanaan Urusan Perencanaan ;
- Pelaksanaan Urusan Keuangan;
- Pelaksanaan urusan umum, rumah tangga dan Perlengkapan dinas;
- Pelaksanaan Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
2.a. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi surat-menyurat kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, urusan umum serta urusan administrasi pegawai.
Untuk melaksanakan tugas pokok sub bagian umum dan kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat dan kearsipan;
- Pelaksanaan urusan umum, perlengkapan dan rumah tangga;
- Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian Dinas;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan;
- 2.b. Bagian Perencanaan
Bagian perencanaan mempunyai tugas penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan laporan dinas.
Untuk melaksanakan tugas pokok bagian perencanaan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan program kerja dinas;
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan petunjuk teknis;
- Pelaksanaan pengumpulan, inventarisasi, pengelolaan dan analisis data;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
- Penyusunan rencana dan program di bidang perindustrian, perdagangan, penataan dan pengawasan, dan pendataan dan penagihan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
Di Bagian Perencanaan terdapat 1 Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda yang memiliki Tugas dan Fungsi Sebagai berikut :
- memformulasikan sajian untuk analisis;
- melakukan riset kebijakan untuk menghasilkan dokumen bahan perencanaan pembangunan;
- menyusun kaidah pelaksanaan rencana pembangunan;
- menyusun alternatif dan model hubungan
- menguji alternatif kriteria dan model;
- menyusun perencanaan kebijakan strategis
- menyusun perencanaan program dan kegiatan
- menyusun perencanaan program dan kegiatan regional;
- menyusun perencanaan program dan kegiatan sektoral;
- menyusun rancangan rencana anggaran dan pembiayaan pembangunan;
- melakukan telaahan lingkup sektoral/regional terhadap proses dan hasil pembahasan
- mengendalikan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
2.c. Kepala Sub Bagian Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan dinas.
Untuk melaksanakan tugas pokok bagian keuangan menyelenggarakan fungsi adalah sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kegiatan sub bagian keuangan;
- Penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan urusan perbendaharaan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggung jawaban;
- Pelaksanaan evaluasi anggaran yang meliputi pembukuan dan verivikasi, perhitungan anggaran, dan evaluasi serta penyusunan laporan anggaran;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap bendahara;
- Pengawasan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
3. Kepala Bidang Perindustrian
- Penyusunan rencana kegiatan bidang perindustrian;
- Pelaksanaan pengembangan sarana industri, penggunaan tenaga kerja dan penyiapan urusan perizinan;
- Penyiapan bahan dan bimbingan teknis usaha, fasilitasi dan peningkatkan kemampuan di bidang industri / berusaha;
- Pelaksanaan pengawasan dan bimbingan teknis peningkatan mutu hasil produksi, penerapan standar dan pengawasan mutu produksi;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
3.a. Pembina Industri Ahli Muda
- Melakukan pendampingan penerapan kebijakan Industri;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan Industri;
- Mengevaluasi program perencanaan Pembinaan Industri;
- Melakukan pembinaan perancangan sistem kerja;
- melakukan pembinaan pengendalian kualitas produksi;
- melakukan pembinaan manajemen sistem informasi perusahaan Industri;
- melakukan pembinaan pengelolaan sistem manajemen kualitas;
- melakukan pembinaan manajemen pengelolaan lingkungan
- melakukan pengelolaan manajemen rantai pasok atau logistik;
- menganalisis usulan penghargaan di bidang Industri;
- memfasilitasi pelaksanaan pembentukan dan pengembangan unit pelayanan teknis Industri
- melaksanakan perumusan Standar di bidang Industri;
- melaksanakan pendampingan penerapan Standar di bidang Industri
- memfasilitasi Standar di bidang Industri;
- melakukan pengawasan dan pengendalian Standar di bidang Industri;
- melakukan pendampingan transformasi Industri 4.0;
- melaksanakan pemilihan teknologi Industri;
- melaksanakan audit teknologi Industri;
- menyusun proyeksi kebutuhan sumber daya alam untuk Industri;
- menyusun pedoman penerapan Industri hijau;
- melaksanakan sertifikasi Industri hijau;
- melakukan pengawasan dan pengendalian Standar Industri hijau;
- melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Industri hijau;
- melakukan pengkajian pembangunan dan pengembangan Industri strategis;
- menyusun pedoman pengaturan produksi, distribusi, dan harga;
- melakukan pendampingan peningkatan nilai tingkat komponen dalam negeri;
- mengevaluasi pengadaan barang atau jasa yang wajib menggunakan produk dalam negeri;
- melakukan pendampingan jasa Industri;
- melakukan pemantauan dan evaluasi jasa Industri;
- memfasilitasi pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan bidang Perindustrian;
- melakukan verifikasi teknis terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
- menganalisis kondisi Industri dalam negeri yang memerlukan tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
- melakukan verifikasi kawasan Industri, kawasan tertentu dan kesesuaian tata ruang Industri;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan perwilayahan Industri;
- menyusun posisi runding terkait akses dan kerja sama Industri internasional;
- melakukan pendampingan pemanfaatan akses dan kerja sama Industri internasional;
- menyusun program pelatihan berbasis kompetensi;
- menyusun modul berbasis kompetensi;
- menyusun skema kompetensi;
- menganalisis pembentukan dan pengembangan lembaga sertifikasi profesi;
- memfasilitasi program vokasi yang link and match dengan Industri;
- mengidentifikasi dan menganalisis data serta informasi potensi investasi Industri;
- melaksanakan promosi produk Industri;
- melaksanakan promosi investasi Industri;
- melakukan pemantauan dan evaluasi promosi Industri dan fasilitasi tindak lanjut investasi;
- melaksanakan pendampingan penerapan Industri halal;
- memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi penyelia halal;
- melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi iklim usaha Industri;
- melakukan penyediaan data dan informasi Industri; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi informasi Industri.
4. Kepala Bidang Perdagangan
- Penyusunan rencana kegiatan bidang perdagangan;
- Pelaksanaa penyusunan bahan perumusan dan penjabaran kebijakan teknis dibidang perdagangan serta mendorong kemampuan berusaha;
- Pelaksanaan pembinaan dan promosi dalam rangka pengembangan sarana dan usaha perdagangan;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan efektifitas program usaha yang dilaksanakan;
- Pelaksanaan pemberian perizinan di bidang perdagangan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
4.a. Seksi Sarana dan Prasarana Perdagangan
- Penyusunan rencana kegiatan seksi sarana dan prasarana Perdagnagan;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pada seksi sarana dan prasarana perdagangan;
- Melaksanakan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok pada pelaku usaha pasar;
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis sarana dan prasarana perdagangan;
- Pelaksanaan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana perdagangan;
- Pelaksanaan monitoring sarana dan prasarana Perdagangan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
4.b. Analis Perdagangan Ahli Pertama
- mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
- melakukan pembaruan data dan informasi terkait perizinan atau nonperizinan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
- memeriksa kelengkapan dokumen pemohon sesuai dengan jenis permohonan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
- melakukan pemantauan harga atau stok barang pokok dan barang penting;
- menganalisis data dan informasi hasil pemantauan harga dan pasokan atau stok barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- melakukan analisis ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- menganalisis data dan informasi terkait jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik;
- melakukan analisis potensi, kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan;
- melakukan pemantauan pemanfaatan bantuan sarana perdagangan;
- menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat;
- menganalisis data survey terkait kerjasama logistik;
- menganalisis efektifitas dan efisiensi penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi, hingga ke titik konsumsi;
- menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen;
- melakukan identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pengaduan konsumen;
- melaksanakan survey pemberdayaan konsumen;
- melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
- memeriksa kelengkapan permohonan surat tanda daftar pendirian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
- menganalisis data dan informasi terkait produk unggulan daerah dan pasar ekspor;
- menganalisis data dan informasi kegiatan pendampingan dan peningkatan sumber daya manusia ekspor;
- menganalisis pasar dan produk lokal;
- menyusun market brief;
- melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penyelenggaraan pameran dagang;
- menganalisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian;
- melakukan pelayanan informasi perdagangan kepada pihak-pihak terkait;
- melakukan pembaharuan data dan informasi perdagangan ke dalam sistem informasi perdagangan;
- menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi perdagangan atau perlindungan konsumen;
- mengidentifikasi data dan informasi kinerja pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
5. Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan
- Penyusunan rencana kegiatan bidang pengendalian dan pembinaanr;
- Pelaksanaan penyusunan program kegiatan pengendalian dan pembinaan;
- Pelaksanaa penyiapan bahan bimbingan teknis pengendalian dan penataan;
- Pelaksanaan koordinasi lintas program untuk efesiensi dan efektifitas program yang akan dilaksanakan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
5.a. Pengawas Perdagangan Ahli Muda
- Merencanakan program di Bidang Perdagangan
- Merencanakan kegiatan di Bidang Perdagangan
- Melakukan pemetaan target pengawasan kegiatan perdagangan
- Melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian perizinan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku
- Melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang yang diawasi/dilarang dan/atau di atur.
- Melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang.
- Melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup.
- Melakukan pemeriksaan kesesuaian penyelenggaraan pencatatan administrasi gudang dan pelaporannya.
- Melakukan pemeriksaan kesesuaian keluar masuk stok barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting.
- Menyusun perencanaan program dan kegiatan barang beredar dan/atau jasa
- menyusun perencanaan kegiatan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
- Melakukan pemetaan target pengawasan barang beredar dan/atau jasa
- Melakukan pemeriksaan kesesuaian barang beredar dalam memenuhi ketentuan Standar Nional Indonesia (SNI), persyaratan teknis, atau kualifikasi yang diberlakukan secara wajib.
- Melakukan pemeriksaan kesesuaian pencantuman label dalam bahasa indonesia pada barang dan/atau kemasan.
- Melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap kewajiban untuk melengkapi petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika.
- Menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pengawasan barang beredar.
- Melakukan pemeriksaan kesesuaian cara menjual yang dilakukan oleh pelaku usaha dan kesesuaian antara harga barang dan/atau tarif jasa yang dicantumkan oleh pelaku usaha dengan yang dibayarkan oleh konsumen
- Melakukan pemeriksaan kesesuaian tata cara pengiklanan
- Melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen yang menjadi syarat pemenuhan SNI, persyaratan teknis dan/atau kualifikasi, atau kompetensi personal jasa.
- Melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap dokumen jaminan dan/atau garansi yang diperjanjikan
- Menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pengawasan terkait pengawasan jasa.
- Menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pengawasan khusus untuk barang/jasa.
- Melakukan tindakan pengamanan terhadap barang dugaan pelanggaran dalam rangka pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa.
- melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa;
- Melakukan kegiatan operasional dalam rangka dukungan kegiatan pelaksanaan penyidikan.
- Melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara C71
- Menyusun laporan kejadian
- Menyusun petunjuk informasi di bidang pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang dan pengawasan jasa dalam bentuk media cetak/elektronik internet/media sosial.
5.b. Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Muda
- · Menganalisa data potensi wilayah usaha perindustrian dan perdagangan
- · Sebagai penyaji dalam diskusi konsep hasil identifikasi
- · Sebagai narasumber dalam diskusi konsep hasil identifikasi
- · Merumuskan alternatif pemecahan masaalah usaha perindustrian dan perdagangan
- · Merumuskan kebutuhan penyuluhan usaha perindustrian
- · Sebagai narasumber dalam pembahasan faktor-faktor penentu
- · Menyusun konsep program penyuluhan usaha perindustrian dan pergadangan
- · Sebagai pembahas dalam diskusi konsep program penyuluhan usaha perindustrian dan perdagangan
- · Mengolah dan menganalisis data sebagai bahan penyusunan pedoman penyuluhan perindustrian perdagangan
- · Menyusun konsep pedoman penyuluhan perindustrian perdagangan
- · Sebagai penyaji diskusi konsep pedoman penyuluhan perindustrian dan perdagangan
- · Sebagai pembahas diskusi konsep pedoman penyuluh perindustrian dan perdagangan
- · Merumuskan konsep pedoman penyuluhan perindustrian dan perdagangan
- · Mengolah dan menganalisis data sebagai bahan penyusunan juklak/juknis penyuluhan perindustrian perdagangan
- · Menyusun konsep juklak/juknis penyuluhan Indag
- · Merumuskan konsep juklak/juknis penyuluhan Indag
- · Mengumpulkan dan mengolah bahan/data informasi bahan penyempurnaan kebijaksanaan
- · Menyusun rencana kerja tahunan
- · Menyusun materi penyuluhan bidang usaha perindustrian perdagangan menengah tingkat kesulitan I
- · melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada pengusaha bidang usaha perindustrian perdagangan menengah tingkat kesulitan I
- · melakukan kunjungan tatap muka kepada kelompok usaha perindustrian perdagangan menengah tingkat kesulitan I
- · Sebagai moderator temu lapangan/temu wicara dengan pengusaha perindustrian dan perdagangan
- · Menyusun proposal kegiatan temu wicara dengan usaha perindustrian perdagangan
- · Menjadi Penyaji dalam temu wicara dengan usaha Indag
- · Menyusun proposal temu bisnis dengan usaha perindustrian perdagangan
- · Menyusun Laporan hasil temu bisnis
- ·Sebagai narasumber kegiatan mimbar sarasehan bidang usaha indag
- ·Membuat materi/modul untuk pelatihan usaha perindustrian perdagangan kecil pasar modern
- ·Membuat materi/modul untuk pelatihan usaha perindustrian perdagangan kecil pasar modern
- ·Mengajar dalam pelatihan/kursus usaha indag kecil pasar modern
- ·Melakukan kegiatan penyuluhan melalui media elektronik radio
- ·Melakukan layanan jasa konsultasi usaha perindustrian perdagangan secara langsung
- ·Melakukan desiminasi teknologi baru usaha perindustrian perdagangan menengah
- ·Menyusun petunjuk informasi perindustrian perdagangan dalam bentuk media elektronika sound slide
- ·Membimbing analisis data penyusunan proposal usaha perindustrian perdagangan
- Menyusun rancangan studi kelayakan bussines plan (rancangan usaha)
- ·Melakukan penelitian lapangan dalam rangka penyusunan studi kelayakan bussines plan (rancangan usaha)
- ·Sebagai penyaji dalam presentasi rancangan studi kelayakan bussines plan (rancangan usaha)
- ·Menyusun studi kelayakan bussines plan (rancangan usaha)
- ·Membimbing penyusunan rencana tahunan usaha perindustrian perdagangan kecil pasar modern
- ·Bimbingan penerapan manajemen mutu usaha perindustrian perdagangan kecil pasar modern
- ·Bimbingan penerapan sistem manajemen lingkungan pengolah limbah fisika, kimia, sosekbid ISO-14000 bidang usaha indag kecil pasar modern
- ·Melakukan diagnosa dalam rangka memberikan jasa konsultasi usaha perindustrian perdagangan
- ·Mengolah data hasil diagnosa dalam rangka memberikan jasa konsultasi usaha indag
- ·Melakukan sosialisasi ketentuan ekspor/impor
- ·Membimbing penyelesaian dokumen ekspor/impor
- ·Menyusun kerangka acuan dan studi AMDAL berdampak penting
- Menyusun Dokumen AMDAL berdampak penting
- Membimbing calon wirausaha perindustrian perdagangan dan atau inkubator
- Membuat evaluasi terbentuknya wira usaha indag atau inkubator
- Mengolah data profil investasi
- Menyusun buku profil investasi
- Menyajikan informasi peluang pasar usaha indag
- Menyusun agenda permasalahan dalam rangka negosiator bisnis
- Menyusun laporan hasil negosiasi bisnis
- Pemasyarakatan peraturan perundang -undangan dan sistem pengawasan
- Menyusun landasan (AD/ART)/pedoman institusi usaha indag
- Menyusun katalog dan bahan promosi pameran perindustrian perdagangan
- Membuat laporan hasil pameran perindustrian perdagangan
- Menyusun rencana kegiatan evaluasi
- Sebagai pembahas diskusi konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha indag
- Merumuskan laporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha perindustrian perdagangan
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate memiliki 4 Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang Dinas. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala UPT yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas yaitu :
- UPTD Pasar Wilayah Utara atau Kelompok I, mempunyai tugas dan fungsi pelayanan pasar di wilayah Ternate utara, dengan wilayah kerja meliputi Pasar Dufa-Dufa, Pasar Rakyat Wisata Tolire dan Pasar Rakyat Hiri;
- UPTD Pasar Wilayah Tengah atau Kelompok II, mempunyai tugas dan fungsi pelayanan pasar di wilayah Ternate tengah, dengan wilayah kerja meliputi Pasar Gamalama 1, Pasar Gamalama 2, Pasar Grosir, Pasar Hygienis, Pasar Percontohan Tahap I, Pasar Percontohan Tahap II, Pasar Barito, Pasar Bahari Berkesan 3, Pasar Ikan Kering, Pasar Kie Raha, Pasar Sabi-Sabi dan Stand Food;
- UPTD Pasar Wilayah Selatan atau Kelompok III, mempunyai tugas dan fungsi pelayanan pasar di wilayah Ternate selatan, dengan wilayah kerja meliputi Pasar Bastiong, Pasar Syariah Sasa dan Pasar Bahari Berkesan Moti;
- UPT Metrologi Legal atau Kelompok IV, mempunyai tugas dan fungsi pelayanan di bidang kemetrologian, dengan wilayah kerja meliputi Seluruh Pasar yang ada di Kota Ternate.
SUMBER DAYA PERANGKAT DAERAH
Kondisi Kepegawaian
Dalam mejalankan tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate didukung oleh Sumber Daya Manusia yang merupakan Aparatur sebanyak 184 orang dengan komposisi 66 orang PNS, 8 PPPK dan 11 orang non-PNS.
Dari komposisi pegawai seperti tersebut di atas, dapat dirinci berdasarkan :
1. JUMLAH PEGAWAI BERDASARKAN GOLONGAN
NO |
GOLONGAN |
JUMLAH |
1. |
IV/e |
- |
2. |
IV/d |
- |
3. |
IV/c |
- |
4. |
IV/b |
3 |
5. |
IV/a |
4 |
6. |
III/d |
19 |
7. |
III/c |
16 |
8. |
III/b |
8 |
9. |
III/a |
11 |
10. |
II/d |
3 |
11. |
II/c |
2 |
12. |
II/b |
- |
13. |
II/a |
- |
14. |
IX ( PPPK ) |
2 |
15. |
V (PPPK ) |
6 |
|
JUMLAH |
74 |
2. JUMLAH PEGAWAI BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN FORMAL
NO |
TINGKAT PENDIDIKAN |
JUMLAH |
1. |
S3 |
- |
2. |
S2 |
5 |
3. |
S1 / D.IV |
42 |
4. |
D.III |
4 |
5. |
D.II |
- |
6. |
D1 |
- |
7. |
SMA / SMK |
23 |
8. |
SMP |
- |
9. |
SD |
- |
|
JUMLAH |
74 |
3. JUMLAH PEGAWAI BERDASARKAN ESELON
NO |
ESELON |
JUMLAH |
1. |
I |
- |
2. |
II |
1 |
3. |
III |
4 |
4. |
IV |
10 |
|
JUMLAH |
15 |
4. JUMLAH PEGAWAI BERDASARKAN PENDIDIKAN PENJENJANGAN
NO |
PENDIDIKAN |
JUMLAH |
1. |
PIM II |
1 |
2. |
PIM III |
2 |
3. |
PIM IV |
3 |
|
|
|
|
JUMLAH |
6 |
KONDISI SARANA DAN PRASARANA
NO |
JENIS BARANG |
JUMLAH |
KONDISI |
||
BAIK |
CUKUP BAIK |
RUSAK |
|||
1. |
GEDUNG KANTOR DISPERINDAG |
1 |
1 |
- |
- |
2. |
GEDUNG KANTOR UPTD |
4 |
1 |
3 |
- |
3. |
GEDUNG PASAR |
17 |
15 |
- |
2 |
4. |
GEDUNG RUMAH KEMASAN |
1 |
1 |
- |
- |
5. |
KENDARAAN RODA 4 |
3 |
1 |
2 |
- |
6. |
KENDARAAN RODA 3 |
1 |
- |
1 |
- |
7. |
KENDARAAN RODA 2 |
20 |
8 |
- |
12 |
8. |
MEJA KERJA ½ BIRO |
88 |
60 |
- |
28 |
9. |
MEJA KERJA 1 BIRO |
18 |
9 |
- |
9 |
10. |
KURSI KERJA PUTAR |
9 |
- |
- |
9 |
11. |
KURSI KERJA BIASA |
117 |
55 |
- |
62 |
12. |
KURSI RUANG TUNGGU |
2 |
2 |
- |
- |
13. |
KURSI SOFA |
5 |
4 |
- |
1 |
14. |
PERSONAL COMPUTER (PC) |
63 |
20 |
- |
43 |
15. |
LAPTOP |
31 |
5 |
- |
26 |
16. |
PRINTER |
75 |
15 |
- |
60 |
17. |
MESIN KETIK |
- |
- |
- |
- |
18. |
AC |
51 |
9 |
- |
42 |
19. |
TELEVISI |
- |
- |
- |
- |
20. |
CAMERA |
5 |
1 |
- |
4 |
21. |
HT |
1 |
- |
- |
1 |
22. |
PROYEKTOR |
- |
- |
- |
- |
23. |
SOUND SYSTEM |
7 |
2 |
- |
5 |
24. |
MICROPHONE |
- |
- |
- |
- |
25. |
MESIN PRODUKSI RUMAH |
4 |
4 |
- |
- |
|
KEMASAN |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|