BAGIAN PERENCANAAN
Bagian perencanaan mempunyai tugas penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan laporan dinas.
Untuk melaksanakan tugas pokok bagian perencanaan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan program kerja dinas;
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan petunjuk teknis;
- Pelaksanaan pengumpulan, inventarisasi, pengelolaan dan analisis data;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
- Penyusunan rencana dan program di bidang perindustrian, perdagangan, penataan dan pengawasan, dan pendataan dan penagihan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
Di Bagian Perencanaan terdapat 1 Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda yang memiliki Tugas dan Fungsi Sebagai berikut :
- memformulasikan sajian untuk analisis;
- melakukan riset kebijakan untuk menghasilkan dokumen bahan perencanaan pembangunan;
- menyusun kaidah pelaksanaan rencana pembangunan;
- menyusun alternatif dan model hubungan
- menguji alternatif kriteria dan model;
- menyusun perencanaan kebijakan strategis
- menyusun perencanaan program dan kegiatan
- menyusun perencanaan program dan kegiatan regional;
- menyusun perencanaan program dan kegiatan sektoral;
- menyusun rancangan rencana anggaran dan pembiayaan pembangunan;
- melakukan telaahan lingkup sektoral/regional terhadap proses dan hasil pembahasan
- mengendalikan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
PROGRAM / KEGIATAN
Berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perindag Perode Tahun 2021 - 2026, Program dan Kegiatan Bagian Perencanaan antara lain :
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Kegiatannya antara lain :
- Menyelenggarakan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Rencana Startegis (RENSTRA) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2021 - 2026 di bawah ini :
RENSTRA DISPERINDAG 2021-2026.pdf (PDF, Click to download)