BAGIAN PERENCANAAN

Bagian perencanaan mempunyai tugas penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan laporan dinas.

Untuk melaksanakan tugas pokok bagian perencanaan menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan rencana dan program kerja dinas;
  • Penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan petunjuk teknis;
  • Pelaksanaan pengumpulan, inventarisasi, pengelolaan dan analisis data;
  • Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  • Penyusunan rencana dan program di bidang perindustrian, perdagangan, penataan dan pengawasan, dan pendataan dan penagihan;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

Di Bagian Perencanaan terdapat 1 Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda yang memiliki Tugas dan Fungsi Sebagai berikut :

  • memformulasikan sajian untuk analisis;
  • melakukan riset kebijakan untuk menghasilkan dokumen bahan perencanaan pembangunan;
  • menyusun kaidah pelaksanaan rencana pembangunan;
  • menyusun alternatif dan model hubungan
  • menguji alternatif kriteria dan model;
  • menyusun perencanaan kebijakan strategis
  • menyusun perencanaan program dan kegiatan
  • menyusun perencanaan program dan kegiatan regional;
  • menyusun perencanaan program dan kegiatan sektoral;
  • menyusun rancangan rencana anggaran dan pembiayaan pembangunan;
  • melakukan telaahan lingkup sektoral/regional terhadap proses dan hasil pembahasan
  • mengendalikan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan

PROGRAM / KEGIATAN

Berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perindag Perode Tahun 2021 - 2026, Program dan Kegiatan Bagian Perencanaan antara lain :

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Kegiatannya antara lain :

  • Menyelenggarakan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Rencana Startegis (RENSTRA) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2021 - 2026 di bawah ini :