BIDANG PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN

Mempunyai tugas dan fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan bidang pengendalian dan pembinaanr;
  2. Pelaksanaan penyusunan program kegiatan pengendalian dan pembinaan;
  3. Pelaksanaa penyiapan bahan bimbingan teknis pengendalian dan penataan;
  4. Pelaksanaan koordinasi lintas program untuk efesiensi dan efektifitas program yang akan dilaksanakan;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh

 Dibidang Pengendalian dan Pembinaan, terdapat 2 Jabatan Fungsional yang merupakan penyetaraan dari Jabatan Struktural sebelumnya yaitu :

1. Pengawas Perdagangan Ahli Muda
  • Merencanakan program di Bidang Perdagangan
  • Merencanakan kegiatan di Bidang Perdagangan
  • Melakukan pemetaan target pengawasan kegiatan perdagangan
  • Melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian perizinan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku
  • Melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang yang diawasi/dilarang dan/atau di atur.
  • Melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang.
  • Melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup.
  • Melakukan pemeriksaan kesesuaian penyelenggaraan pencatatan administrasi gudang dan pelaporannya.
  • Melakukan pemeriksaan kesesuaian keluar masuk stok barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting.
  • Menyusun perencanaan program dan kegiatan barang beredar dan/atau jasa
  • menyusun perencanaan kegiatan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
  • Melakukan pemetaan target pengawasan barang beredar dan/atau jasa
  • Melakukan pemeriksaan kesesuaian barang beredar dalam memenuhi ketentuan Standar Nional Indonesia (SNI), persyaratan teknis, atau kualifikasi yang diberlakukan secara wajib.
  • Melakukan pemeriksaan kesesuaian pencantuman label dalam bahasa indonesia pada barang dan/atau kemasan.
  • Melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap kewajiban untuk melengkapi petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika.
  • Menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pengawasan barang beredar.
  • Melakukan pemeriksaan kesesuaian cara menjual yang dilakukan oleh pelaku usaha dan kesesuaian antara harga barang dan/atau tarif jasa yang dicantumkan oleh pelaku usaha dengan yang dibayarkan oleh konsumen
  • Melakukan pemeriksaan kesesuaian tata cara pengiklanan
  • Melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen yang menjadi syarat pemenuhan SNI, persyaratan teknis dan/atau kualifikasi, atau kompetensi personal jasa.
  • Melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap dokumen jaminan dan/atau garansi yang diperjanjikan
  • Menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pengawasan terkait pengawasan jasa.
  • Menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pengawasan khusus untuk barang/jasa.
  • Melakukan tindakan pengamanan terhadap barang dugaan pelanggaran dalam rangka pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa.
  • melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa;
  • Melakukan kegiatan operasional dalam rangka dukungan kegiatan pelaksanaan penyidikan.
  • Melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara C71
  • Menyusun laporan kejadian
  • Menyusun petunjuk informasi di bidang pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang dan pengawasan jasa dalam bentuk media cetak/elektronik internet/media sosial.

 

2. Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Muda
  • Menganalisa data potensi wilayah usaha perindustrian dan perdagangan
  • Sebagai penyaji dalam diskusi konsep hasil identifikasi
  • Sebagai narasumber dalam diskusi konsep hasil identifikasi
  • Merumuskan alternatif pemecahan masaalah usaha perindustrian dan perdagangan
  • Merumuskan kebutuhan penyuluhan usaha perindustrian
  • Sebagai narasumber dalam pembahasan faktor-faktor penentu
  • Menyusun konsep program penyuluhan usaha perindustrian dan pergadangan
  • Sebagai pembahas dalam diskusi konsep program penyuluhan usaha perindustrian dan perdagangan
  • Mengolah dan menganalisis data sebagai bahan penyusunan pedoman penyuluhan perindustrian perdagangan
  • Menyusun konsep pedoman penyuluhan perindustrian perdagangan
  • Sebagai penyaji diskusi konsep pedoman penyuluhan perindustrian dan perdagangan
  • Sebagai pembahas diskusi konsep pedoman penyuluh perindustrian dan perdagangan
  • Merumuskan konsep pedoman penyuluhan perindustrian dan perdagangan
  • Mengolah dan menganalisis data sebagai bahan penyusunan juklak/juknis penyuluhan perindustrian perdagangan
  • Menyusun konsep juklak/juknis penyuluhan Indag
  • Merumuskan konsep juklak/juknis penyuluhan Indag
  • Mengumpulkan dan mengolah bahan/data informasi bahan penyempurnaan kebijaksanaan
  • Menyusun rencana kerja tahunan
  •  Menyusun materi penyuluhan bidang usaha perindustrian perdagangan menengah tingkat kesulitan I
  • melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada pengusaha bidang usaha perindustrian perdagangan menengah tingkat kesulitan I
  • melakukan kunjungan tatap muka kepada kelompok usaha perindustrian perdagangan menengah tingkat kesulitan I
  •  Sebagai moderator temu lapangan/temu wicara dengan pengusaha perindustrian dan perdagangan
  •  Menyusun proposal kegiatan temu wicara dengan usaha perindustrian perdagangan
  •  Menjadi Penyaji dalam temu wicara dengan usaha Indag
  • · Menyusun proposal temu bisnis dengan usaha perindustrian perdagangan
  • · Menyusun Laporan hasil temu bisnis
  • ·Sebagai narasumber kegiatan mimbar sarasehan bidang usaha indag
  • ·Membuat materi/modul untuk pelatihan usaha perindustrian perdagangan kecil pasar modern
  • ·Membuat materi/modul untuk pelatihan usaha perindustrian perdagangan kecil pasar modern
  • ·Mengajar dalam pelatihan/kursus usaha indag kecil pasar modern
  • ·Melakukan kegiatan penyuluhan melalui media elektronik radio
  • ·Melakukan layanan jasa konsultasi usaha perindustrian perdagangan secara langsung
  • ·Melakukan desiminasi teknologi baru usaha perindustrian perdagangan menengah
  • ·Menyusun petunjuk informasi perindustrian perdagangan dalam bentuk media elektronika sound slide
  • ·Membimbing analisis data penyusunan proposal usaha perindustrian perdagangan
  •  Menyusun rancangan studi kelayakan bussines plan (rancangan usaha)
  • ·Melakukan penelitian lapangan dalam rangka penyusunan studi kelayakan bussines plan (rancangan usaha)
  • ·Sebagai penyaji dalam presentasi rancangan studi kelayakan bussines plan (rancangan usaha)
  • ·Menyusun studi kelayakan bussines plan (rancangan usaha)
  • ·Membimbing penyusunan rencana tahunan usaha perindustrian perdagangan kecil pasar modern
  • ·Bimbingan penerapan  manajemen mutu usaha perindustrian perdagangan kecil pasar modern
  • ·Bimbingan penerapan sistem manajemen lingkungan pengolah limbah fisika, kimia, sosekbid ISO-14000 bidang usaha indag kecil pasar modern
  • ·Melakukan diagnosa dalam rangka memberikan jasa konsultasi usaha perindustrian perdagangan
  • ·Mengolah data hasil diagnosa dalam rangka memberikan jasa  konsultasi usaha indag
  • ·Melakukan sosialisasi ketentuan ekspor/impor
  • ·Membimbing   penyelesaian dokumen ekspor/impor
  • ·Menyusun kerangka acuan dan studi AMDAL berdampak penting
  •  Menyusun Dokumen AMDAL berdampak penting
  •  Membimbing calon wirausaha perindustrian perdagangan dan atau inkubator
  •  Membuat evaluasi terbentuknya wira usaha indag atau inkubator
  •  Mengolah data profil investasi
  •  Menyusun buku profil investasi
  •  Menyajikan informasi peluang pasar usaha indag
  •  Menyusun agenda permasalahan dalam rangka negosiator bisnis
  •  Menyusun laporan hasil negosiasi bisnis
  •  Pemasyarakatan peraturan perundang -undangan dan sistem pengawasan
  •  Menyusun landasan (AD/ART)/pedoman institusi usaha indag
  •  Menyusun katalog dan bahan promosi pameran perindustrian perdagangan
  •  Membuat laporan hasil pameran perindustrian perdagangan
  •  Menyusun rencana kegiatan evaluasi
  •  Sebagai pembahas diskusi konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha indag
  •  Merumuskan laporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha perindustrian perdagangan 

PROGRAM / KEGIATAN

Berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perindag Perode Tahun 2021 - 2026, Program dan Kegiatan Bidang Pengendalian dan Pembinaan  antara lain :

1. Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan, Kegiatannya antara lain :

  • Pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Rencana Startegis (RENSTRA) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2021 - 2026 di bawah ini :