BIDANG PERDAGANGAN
Mempunyai tugas dan fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan bidang perdagangan;
- Pelaksanaa penyusunan bahan perumusan dan penjabaran kebijakan teknis dibidang perdagangan serta mendorong kemampuan berusaha;
- Pelaksanaan pembinaan dan promosi dalam rangka pengembangan sarana dan usaha perdagangan;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan efektifitas program usaha yang dilaksanakan;
- Pelaksanaan pemberian perizinan di bidang perdagangan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
 Di Bidang Perdagangan terdapat 1 jabatan struktural dan 1 jbatan fungsional, dengan tugas dan fungsi masing - masing sebagai berikut :
1. Seksi Sarana dan Prasarana Perdagangan
- Penyusunan rencana kegiatan seksi sarana dan prasarana Perdagnagan;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pada seksi sarana dan prasarana perdagangan;
- Melaksanakan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok pada pelaku usaha pasar;
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis sarana dan prasarana perdagangan;
- Pelaksanaan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana perdagangan;
- Pelaksanaan monitoring sarana dan prasarana Perdagangan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
2. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama
- mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
- melakukan pembaruan data dan informasi terkait perizinan atau nonperizinan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
- memeriksa kelengkapan dokumen pemohon sesuai dengan jenis permohonan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
- melakukan pemantauan harga atau stok barang pokok dan barang penting;
- menganalisis data dan informasi hasil pemantauan harga dan pasokan atau stok barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- melakukan analisis ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- menganalisis data dan informasi terkait jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik;
- melakukan analisis potensi, kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan;
- melakukan pemantauan pemanfaatan bantuan sarana perdagangan;
- menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat;
- menganalisis data survey terkait kerjasama logistik;
- menganalisis efektifitas dan efisiensi penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi, hingga ke titik konsumsi;
- menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen;
- melakukan identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pengaduan konsumen;
- melaksanakan survey pemberdayaan konsumen;
- melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
- memeriksa kelengkapan permohonan surat tanda daftar pendirian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
- menganalisis data dan informasi terkait produk unggulan daerah dan pasar ekspor;
- menganalisis data dan informasi kegiatan pendampingan dan peningkatan sumber daya manusia ekspor;
- menganalisis pasar dan produk lokal;
- menyusun market brief;
- melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penyelenggaraan pameran dagang;
- menganalisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian;
- melakukan pelayanan informasi perdagangan kepada pihak-pihak terkait;
- melakukan pembaharuan data dan informasi perdagangan ke dalam sistem informasi perdagangan;
- menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi perdagangan atau perlindungan konsumen;
- mengidentifikasi data dan informasi kinerja pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
PROGRAM / KEGIATAN
Berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perindag Perode Tahun 2021 - 2026, Program dan Kegiatan Bidang Perdagangan antara lain :
1. Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan
- Pengendalian Fasilitasi Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya Di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
2. Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan, Kegiatannya antara lain :
- Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan
3. Porgram Stabilisasi Harga Barang, kegiatannya :
- MenjaminKetersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di tingkat daerah Kabupaten/Kota
-
Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota.
-
Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
4. Program Pengembangan Ekspor
-
Penyelenggaraan  Promosi  Dagang  melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang terdapat pada 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota;
5. Program Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen
- Pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera Tera Ulang dan Pengawasan
6. Program Penggunaan dan Pemasaran Dalam Negeri
- Pelaksanaan Promosi, Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Rencana Startegis (RENSTRA) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2021 - 2026 di bawah ini :