BIDANG PERDAGANGAN

Mempunyai tugas dan fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan bidang perdagangan;
  2. Pelaksanaa penyusunan bahan perumusan dan penjabaran kebijakan teknis dibidang perdagangan serta mendorong kemampuan berusaha;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan promosi dalam rangka pengembangan sarana dan usaha perdagangan;
  4. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan efektifitas program usaha yang dilaksanakan;
  5. Pelaksanaan pemberian perizinan di bidang perdagangan;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

 Di Bidang Perdagangan terdapat 1 jabatan struktural dan 1 jbatan fungsional, dengan tugas dan fungsi masing - masing sebagai berikut :

1. Seksi Sarana dan Prasarana Perdagangan

  • Penyusunan rencana kegiatan seksi sarana dan prasarana Perdagnagan;
  • Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pada seksi sarana dan prasarana perdagangan;
  • Melaksanakan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok pada pelaku usaha pasar;
  • Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis sarana dan prasarana perdagangan;
  • Pelaksanaan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana perdagangan;
  • Pelaksanaan monitoring sarana dan prasarana Perdagangan;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh

2. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama

  • mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
  • melakukan pembaruan data dan informasi terkait perizinan atau nonperizinan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
  • memeriksa kelengkapan dokumen pemohon sesuai dengan jenis permohonan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
  • melakukan pemantauan harga atau stok barang pokok dan barang penting;
  • menganalisis data dan informasi hasil pemantauan harga dan pasokan atau stok barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  • melakukan analisis ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  • menganalisis data dan informasi terkait jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik;
  • melakukan analisis potensi, kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan;
  • melakukan pemantauan pemanfaatan bantuan sarana perdagangan;
  • menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat;
  • menganalisis data survey terkait kerjasama logistik;
  • menganalisis efektifitas dan efisiensi penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi, hingga ke titik konsumsi;
  • menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen;
  • melakukan identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pengaduan konsumen;
  • melaksanakan survey pemberdayaan konsumen;
  • melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
  • memeriksa kelengkapan permohonan surat tanda daftar pendirian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
  • menganalisis data dan informasi terkait produk unggulan daerah dan pasar ekspor;
  • menganalisis data dan informasi kegiatan pendampingan dan peningkatan sumber daya manusia ekspor;
  • menganalisis pasar dan produk lokal;
  • menyusun market brief;
  • melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penyelenggaraan pameran dagang;
  • menganalisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian;
  • melakukan pelayanan informasi perdagangan kepada pihak-pihak terkait;
  • melakukan pembaharuan data dan informasi perdagangan ke dalam sistem informasi perdagangan;
  • menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi perdagangan atau perlindungan konsumen;
  • mengidentifikasi data dan informasi kinerja pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;

PROGRAM / KEGIATAN

Berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perindag Perode Tahun 2021 - 2026, Program dan Kegiatan Bidang Perdagangan  antara lain :

1. Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan

  • Pengendalian Fasilitasi Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya Di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota

2. Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan, Kegiatannya antara lain :

  • Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan
3. Porgram Stabilisasi Harga Barang, kegiatannya :
  • MenjaminKetersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di tingkat daerah Kabupaten/Kota
  • Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota.

  • Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota

4. Program Pengembangan Ekspor

  • Penyelenggaraan  Promosi  Dagang  melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang terdapat pada 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota;

5. Program Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen

  • Pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera Tera Ulang dan Pengawasan

6. Program Penggunaan dan Pemasaran Dalam Negeri

  • Pelaksanaan Promosi, Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Rencana Startegis (RENSTRA) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2021 - 2026 di bawah ini :