KEGIATAN PENGAWASAN BDKT GULA PASIR DI PASAR, TOKO DAN MAL
KEGIATAN PENGAWASAN BDKT GULA PASIR DI PASAR, TOKO DAN MAL

Kegiatan Pengawasan BDKT ( Barang Dalam Kemasan Terbungkus ) adalah kegiatan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Tertutup untuk mengetahui dan memastikan bahwa kuantitas barang yang dijual sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.

Pengawasan BDKT ini merupakan fungsi dari UPT Metrologi Legal yang mengelola satuan ukuran, metode pengukuran dan alat ukur yang berkaitan dengan persyaratan teknis dan peraturan untuk melindungi kepentingan umum / konsumen dalam hal kebenaran pengukuran.

Pengawasan BDKT ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktek curang dan memastikan bahwa mereka mendapatkan barang sesuai dengan apa yang mereka bayar. Pengawasan BDKT dilakukan pada barang - barang yang sudah dikemas dan disegel seperti makanan, minuman atau produk lainnya yang dijual dalam kemasan tertutup.

Kegiatan Pengawasan BDKT Gula Pasir ini dilaksanakan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate pada Tanggal 21 Agustus 2025 di beberapa pasar, toko dan mal yang ada di Kota Ternate