BAGIAN UMUM KEPEGAWAIAN

Bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi surat-menyurat kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, urusan umum serta urusan administrasi pegawai.

Untuk melaksanakan tugas pokok sub bagian umum dan kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian;
  2. Pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat dan kearsipan;
  3. Pelaksanaan urusan umum, perlengkapan dan rumah tangga;
  4. Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian Dinas;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan;

PROGRAM / KEGIATAN

Berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perindag Perode Tahun 2021 - 2026, Program dan Kegiatan Bagian Umum Kepegwaian antara lain :

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Kegiatannya antara lain :

  • Menyelenggarakan administrasi Umum Perangkat Daerah
  • Menyelenggarakan administrasi kepegawaian Perangkat Daerah
  • Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
  • Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
  • Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Rencana Startegis (RENSTRA) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2021 - 2026 di bawah ini :

Â