UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan memiliki 4 Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang Dinas. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala UPT yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas. Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis adalah sebagai berikut :
- UPTD Pasar Wilayah Utara atau Kelompok I, mempunyai tugas dan fungsi pelayanan pasar di wilayah Ternate utara, dengan wilayah kerja meliputi Pasar Dufa-Dufa, Pasar Rakyat Wisata Tolire dan Pasar Rakyat Hiri;Â
- UPTD Pasar Wilayah Tengah atau Kelompok II, mempunyai tugas dan fungsi pelayanan pasar di wilayah Ternate tengah, dengan wilayah kerja meliputi Pasar Gamalama 1, Pasar Gamalama 2, Pasar Grosir, Pasar Hygienis, Pasar Percontohan Tahap I, Pasar Percontohan Tahap II, Pasar Barito, Pasar Bahari Berkesan 3, Pasar Ikan Kering, Pasar Kie Raha, Pasar Sabi-Sabi dan Stand Food;
- UPTD Pasar Wilayah Selatan atau Kelompok III, mempunyai tugas dan fungsi pelayanan pasar di wilayah Ternate selatan, dengan wilayah kerja meliputi Pasar Bastiong, Pasar Syariah Sasa dan Pasar Bahari Berkesan Moti;
- UPT Metrologi Legal atau Kelompok IV, mempunyai tugas dan fungsi pelayanan di bidang kemetrologian, dengan wilayah kerja meliputi Seluruh Pasar yang ada di Kota Ternate.