BAGIAN KEUANGAN

Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan dinas.

Untuk melaksanakan tugas pokok bagian keuangan menyelenggarakan fungsi adalah sebagai berikut :

  • Penyusunan rencana kegiatan sub bagian keuangan;
  • Penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Dinas;
  • Pelaksanaan urusan perbendaharaan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggung jawaban;
  • Pelaksanaan evaluasi anggaran yang meliputi pembukuan dan verivikasi, perhitungan anggaran, dan evaluasi serta penyusunan laporan anggaran;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap bendahara;
  • Pengawasan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

PROGRAM / KEGIATAN

Berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perindag Perode Tahun 2021 - 2026, Program dan Kegiatan Bagian Keuangan antara lain :

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Kegiatannya antara lain :

  • Menyelenggarakan administrasi Keuangan Perangkat Daerah
  • Menyelenggarakan Adminsitrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Rencana Startegis (RENSTRA) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2021 - 2026 di bawah ini :