BAGIAN KEUANGAN
Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan dinas.
Untuk melaksanakan tugas pokok bagian keuangan menyelenggarakan fungsi adalah sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kegiatan sub bagian keuangan;
- Penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan urusan perbendaharaan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggung jawaban;
- Pelaksanaan evaluasi anggaran yang meliputi pembukuan dan verivikasi, perhitungan anggaran, dan evaluasi serta penyusunan laporan anggaran;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap bendahara;
- Pengawasan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
PROGRAM / KEGIATAN
Berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perindag Perode Tahun 2021 - 2026, Program dan Kegiatan Bagian Keuangan antara lain :
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Kegiatannya antara lain :
- Menyelenggarakan administrasi Keuangan Perangkat Daerah
- Menyelenggarakan Adminsitrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Rencana Startegis (RENSTRA) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2021 - 2026 di bawah ini :
RENSTRA DISPERINDAG 2021-2026.pdf (PDF, Click to download)