
KEGIATAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENGAWASAN PERIZINAN DI BIDANG INDUSTRI TAHUN 2025
Pertumbuhan ekonomi pada era globalisasi sekarang memberikan pengaruh yang cukup pesat seiring dengan kemajuan teknologi. Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang menjadikan IKM sebagai penopang dalam roda perekonomian. Pertumbuhan industri kecil dan menengah (IKM) memiliki peran penting. Tidak hanya itu, kemampuan IKM untuk menyerap tenaga kerja sangat tinggi.
Kunci kesuksesan dalam bersaing di era pasar bebas ke depan adalah dengan menerapkan sistem manajemen yang efektif, efisien dan ekonomis pada semua proses produksi dan distribusi serta selalu berusaha memenuhi semua keinginan pelanggan melalui perbaikan yang dilakukan secara terus menerus dan keseimbangan terutama legalitas usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, izin MD bagi produk olahan pangan dan obat-obatan.
Untuk itu, pemerintah dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai system OSS dengan memeriksa kelengkapan administrasi dan melakukan interview sehingga proses perizinan dapat diproses dengan mudah.
Sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Ternate adalah salah satu tulang punggung perekonomi yang dapat mengatasi permasalahan perekonomian di daerah. Dalam rangka Pemerataan dalam distribusi perizinan industri antara kecamatan di Wilayah Kota Ternate, Saat ini Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate melakukan Pendampingan dan Pengawasan terhadap pelaku usaha IKM agar dapat mengetahui IKM yang belum memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga setiap pelaku usaha indusrti yang ada di kota Ternate tertib perizinan dalam berusaha.
Maksud dan tujuan dari Kegiatan ini adalah untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih baik dalam tertibnya administrasi perizinan bagi pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah di Kota Ternate.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 17 Februari sampai 28 Februari tahun 2025 di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Ternate Selatan, Kecamatan Ternate Tengah dan Kecamatan Ternate Utara. Penertiban izin ini dilakukan dengan memeriksa kelengkapan perizinan dan sertifikasi yang dimiliki IKM.
IKM yang dilakukan Pemantauan dan Pengawasan pada 3 kecamatan sebanyak 157 IKM yang dapat dilihat pada table berikut :
No |
Kecamatan |
Waktu Pelaksanaan |
Sertifikasi Perizinan NIB |
||
Jumlah IKM |
Ada |
Belum ada |
|||
1 |
Kota Ternate Selatan |
4 Hari |
54 IKM |
17 |
37 |
2 |
Kota Ternate Tengah |
4 Hari |
59 IKM |
32 |
27 |
3 |
Kota Ternate Utara |
2 Hari |
44 IKM |
21 |
23 |
Total IKM |
157 |
70 |
87 |