JAM PELAYANAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA TERNATE
Jam Pelayanan Publik adalah Waktu operasional atau jam kerja resmi ketika suatu instansi pemerintah atau fasilitas layanan masyarakat mulai membuka loket dan melayani keperluan masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien, berkualitas dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, maka perlu ditetapkan Jam Pelayanan pada lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate.
Seluruh pegawai yang bertugas pada unit pelayanan, wajib memberikan pelayanan sesuai jam pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam kedaaan tertentu yang mengakibatkan pelayanan tidak dapat dilaksanakan sesuai jam pelayanan, maka kepala unit pelayanan wajib menyampaikan informasi kepada masayarakat melalui media informasi yang tersedia.
Kepala Unit pelayanan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jam pelayanan dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada kepala perangkat daerah.
ID
English