KEGIATAN PENATAAN TEMPAT BERJUALAN BAGI PEDAGANG DI PARKIRAN PASAR HIGIENIS
Kegiatan Penataan Tempat Berjualan bagi pedagang di parkiran Pasar Higienis. Kegiatan ini mulai dilaksanakan pada Tanggal 18 April 2026 menindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi antara Bapak Walikota Ternate, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Kapolres Ternate, Komandan Kodim beserta Pimpinan OPD terkait antara lain Disperindag, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Dimana Rapat koordinasi ini membahas tentang Penataan dan penertiban lahan parkir di depan Pasar Higienis yang sudah beralih fungsi menjadi tempat berjualan pedagang. Hasil rapat menyepakati dan menyimpulkan bahwa harus diambil langkah dari Pemerintah Kota untuk mengembalikan fungsi Lahan Parkir depan pasar higienis sebegaimana peruntukannya.
Untuk itu, Dinas Perindag dalam hal ini sebagai OPD penanggung Jawab penataan dan penertiban pasar terlebih dahulu mengambil langkah awal dalam menyiapkan sekaligus menata tempat berjualan sebelum merelokasi pedagang ke dalam pasar higienis. Tercatat ada 117 pedagang yang berjualan di parkiran depan pasar Higienis. jumlah ini belum termasuk Pedagang dari Kecamatan Ternate Barat yang juga harus direlokasi ke tempat berbeda.
Dalam kegiatan penataan ini, dilakukan pengukuran dan pemberian batas tempat berjualan dengan ukuran 1 x 1,5 meter per pedagang.
diharapkan penataan ini dapat diterima secara baik oleh semua pihak demi kepentingan masyarakat luas.
kegiatan selanjutnya akan terus berjalan karena proses penataan dan penertiban ini membutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan dan ada beberapa tahapan lanjutan antara lain penataan pedagang Kecamatan Ternate Barat ( Tebar ), penataan Pedagang Pondak, Penataan Pedagang Kelapa Muda, Penataan Pedagang Pisang Dan Penataan Pedagang Depan Pasar Barito.
ID
English