PENYUSUNAN DOKUMEN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( LAKIP ) DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA TERNATE TAHUN 2025
Laporan Kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate disusun sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden RI nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
LAKIP Disperindag ini merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian sasaran strategis Tahun Anggaran 2025. LAKIP Disperindag berfungsi sebagai alat penilaian kinerja dan wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat, juga dapat berfungsi sebagai instrumen pengendali peningkatan kinerja unit kerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate. Kinerja Disperindag Kota Ternate diukur atas dasar penilaian indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai indikator keberhasilan pencapaian sasaran strategis yang dituangkan dalam Perjanjian Kinerja (PK) Disperindag Tahun 2025.
https://drive.google.com/file/d/1Fgg63KwwRkTJMG3uzJJGTnQWtQwXhhkD/view?usp=sharing
ID
English